| Perusahaan Ikut Curi Air | | Print | |
| Written by prakarsa team | |||
|
Pencurian air PDAM di Surabaya tidak hanya dilakukan rumah tangga (RT). Sejumlah perusahaan ditengarai ikut mengambil air secara ilegal. Menurut Kabag Penertiban PDAM Kota Surabaya Djunaidin Kaimudin,sesuai hasil investigasi tim PDAM, perusahaan yang umumnya mencuri air adalah perusahaan besar di kawasan Rungkut Industri, bisnis salon, serta sejumlah industri rumah tangga (home industry) di wilayah Kedung Doro. Namun, dia tidak menyebutkan dengan jelas nama perusahaan itu. Mereka mencuri air dengan merusak meteran.Mereka memotong gigi mesin meteran. Akibatnya, jumlah air yang keluar pun tak terdeteksi.” Untuk proses pencurian ini,mereka tampaknya cukup canggih. Secara kasatmata, seolah-olah meteran itu normal.Semua baru diketahui saat dibongkar,” katanya kemarin. Udin –panggilan akrab Djunaidin– menyebut, sebenarnya masih banyak lagi indikasi pencurian air yang dilakukan perusahaan. Meski demikian, pihaknya belum memiliki cukup bukti untuk mengungkap semuanya, masih butuh pendalaman lagi. Yang jelas, praktik pencurian itu berakibat buruk pada penghasilan PDAM.Tingkat kebocoran masih di atas 30% dari total kapasitas produksi. Dari kebocoran itu, PDAM menderita kerugian sampai Rp2 miliar pada 2007 lalu. Sementara hingga Maret ini, kerugian sudah mencapai Rp350 juta. Karena temuan itulah, saat ini PDAM terus melakukan sweeping ke semua pelanggannya dengan mengecek meteran. Dari proses itulah, indikasi pencurian bisa diketahui. ”Kami sudah menurunkan tim untuk proses investigasi. Mudah-mudahan saja segera membuahkan hasil,” imbuhnya. Terkait kasus pencurian di Kebalen Wetan X dan Indrapura Jaya, Udin mengaku tidak ada masalah.Imam,pemilik dua rumah yang mencuri air untuk dijual ke kapal dan industri itu, saat ini sedang ditangani kepolisian. Dari pemeriksaan Imam, pihaknya berharap ada temuan baru tentang maraknya pencurian air PDAM selama ini. Bukan tidak mungkin Imam dibantu orang lain untuk memuluskan aksinya. Mengenai sanksi untuk Imam,Udin menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Meski demikian, pihaknya juga punya rambu-rambu tersendiri untuk menindaknya, khususnya mengenai pemberian denda. Berdasarkan klausul dalam peraturan daerah (perda), pelaku pencurian bisa dikenakan denda sesuai jumlah air yang dicuri.Termasuk beban atas perusakan meteran. Untuk jumlah air misalnya, pelaku bisa dikenakan denda hingga Rp2 juta per tangki. Sementara untuk perusakan meteran, disesuaikan dengan beban meteran yang dirusak, dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu. Kanit Idik IV Satreskrim Polwiltabes Surabaya Iptu Dandi Ario mengatakan, pemeriksaan pelaku pencurian air tersebut masih dilakukan. Hingga hari ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi. ”Semua masih proses. Begitu pemeriksaan saksi ini selesai, hasilnya akan segera kami serahkan ke Pemkot Surabaya lagi. Sebab, tindakan ini adalah pelanggaran perda,” pungkasnya. (ihya’ ulumuddin/ lutfi yuhandi) Sabtu, 12/04/2008 (SINDO)
|
